Tata Ruang Pembangunan Menara Telekomunikasi Perlu Di-perdakan

PANGKALPINANG--Pembangunan menara telekomunikasi di daerah diperlukan arahan pemerintah daerah yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda), agar menara telekomunikasi para provider tidak tersebar secara acak.

"Dengan adanya Perda yang mengatur pembangunan menara telekomunikasi yang diselenggarakan provider bisa tertata rapi," kata Kasubdit Pedoman Penataan Ruang Direktorat Penataan Ruang Nasional Departemen Pekerjaan Umum, Cut Safana, seusai rapat koordinasi implementasi Menkominfo di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bupati/walikota. "Pembangunan menara telekomunikasi harus ada IMB dan peruntukkannya memiliki karateristik dan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan menara telekomunikasi harus seusai dengan tata ruang yang berasaskan penataan ruang berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Penataan ruangan diselenggarakan berdasarkan asas keserasian, keselarasan dan kesimbangan,keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, perlindungan kepentingan umum serta kebersamaan dan keterbukaan," ujarnya.

Menurut dia, dampak terhadap tata ruang adalah terganggunya keamanan, kenyamanan dan estetika dalam pembangunan pembangunan menara telekomunikasi. "Saat ini belum jelas jaminan perlindungan (asuransi) terhadap menara maupun penduduk sekitarnya jika menara ambruk atau roboh," ujarnya.

Ia menambahkan, penataan ruang menara telekomunikasi diselenggarakan dengan memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan dan antarkegiatan kawasan. "Penataan ruang menara telekomunikasi harus melihat kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesesatuan," katanya.

Ia mengatakan, penetapan menara harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang memiliki izin mendirikan bangunan menara yang sesuai dengan penataan ruang. "Harus memenuhi ketentuan perundang-undangan pada pembangunan menara di kawasan dengan karateristik khusus seperti kawasan penerbangan serta tidak ada dampak negatif terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, estetika dan tata kota," ujarnya.



Sumber
REPUBLIKA.CO.ID

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar